Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja, tata kelola, dan pengembangan usaha Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia dengan mengubah bentuk badan hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengusahaan serta pelayanan barang dan jasa, dan memperkuat peran dalam kemandirian sektor perikanan. Perusahaan Perseroan (Persero) akan melaksanakan kegiatan usaha di bidang bisnis perikanan dan pengusahaan di pelabuhan perikanan, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Kegiatan usaha utama meliputi penyaluran benih ikan, usaha budi daya, pemasaran ikan, perdagangan produk perikanan, pelayanan bongkar muat, pengolahan hasil perikanan, dan penyediaan jasa terkait lainnya.