Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2013 ini menetapkan pembentukan Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia sebagai Badan Usaha Milik Negara yang seluruh modalnya dimiliki negara. Perusahaan ini bertujuan untuk mendukung kebijakan dan program pemerintah dalam bidang ekonomi dan pembangunan nasional, khususnya dalam pelayanan barang, jasa, dan pengembangan Sistem Bisnis Perikanan. Peraturan ini mengatur kewenangan Direksi dalam menetapkan tarif layanan dan mengelola aset perusahaan, serta menetapkan struktur organisasi dan tata kelola perusahaan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Pengawas, serta tugas dan kewajiban mereka dalam menjalankan perusahaan. Modal perusahaan berasal dari penyertaan modal negara dengan jumlah yang ditetapkan dalam peraturan ini.