Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Prasarana Perikanan Samudera

Juga dikenal sebagai: PP 23/2000 · PP No. 23 Tahun 2000 · PP Nomor 23 Tahun 2000

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 April 2000Tanggal Penetapan:7 April 2000
Badan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerusahaan Umum (Perum) Prasarana Perikanan Samudera
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 April 2000
Tanggal Penetapan07 April 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1990 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Prasarana Perikanan Samudera Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2000 ini bertujuan untuk menyesuaikan pengaturan Perusahaan Umum (PERUM) Prasarana Perikanan Samudera dengan ketentuan yang lebih baru. Perusahaan ini adalah Badan Usaha Milik Negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan masyarakat nelayan melalui penyediaan dan perbaikan sarana dan prasarana pelabuhan perikanan, mengembangkan wiraswasta perikanan, serta memperkenalkan teknologi pengolahan hasil perikanan. Perusahaan diberi wewenang untuk menyelenggarakan usaha pelayanan kepada pengguna jasa pelabuhan perikanan dan usaha lain yang berkaitan dengan perikanan. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, dan perusahaan dapat melakukan kerjasama usaha atau membentuk anak perusahaan untuk mendukung pembiayaan kegiatan. Direksi bertanggung jawab atas kepengurusan perusahaan, sementara Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua ketentuan pelaksanaan yang telah ditetapkan dan diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1990, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan ketentuan baru yang ditetapkan dan diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)