Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 1990

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1990 tentang Perusahaan Umum (Perum) Prasarana Perikanan Samudera

Juga dikenal sebagai: PP 2/1990 · PP No. 2 Tahun 1990 · PP Nomor 2 Tahun 1990

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Januari 1990Tanggal Penetapan:20 Januari 1990
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerusahaan Umum (Perum) Prasarana Perikanan Samudera
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Januari 1990
Tanggal Penetapan20 Januari 1990
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk mengelola pelabuhan perikanan yang telah dibangun, dengan tujuan meningkatkan pendapatan masyarakat nelayan dan mengembangkan industri perikanan. Perusahaan Umum (PERUM) Prasarana Perikanan Samudera didirikan untuk mengurus pelabuhan-pelabuhan perikanan berdasarkan prinsip ekonomi.

Ketentuan Substansial: Perusahaan ini bertanggung jawab atas pengelolaan pelabuhan perikanan di berbagai lokasi di Indonesia. Direksi bertugas memimpin dan mengelola perusahaan, sementara Dewan Pengawas mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Perusahaan dapat memperoleh dana tambahan melalui obligasi atau pinjaman. Direksi dan Dewan Pengawas diangkat oleh Presiden atas usul Menteri. Perusahaan wajib menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan yang disetujui oleh Menteri dan Menteri Keuangan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka ketentuan-ketentuan pelaksanaan mengenai prasarana perikanan masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan ketentuan baru yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)