Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas usaha pembenihan pertanian dengan mengalihkan bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Sang Hyang Seri menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Pengalihan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969. Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang baru dibentuk akan melaksanakan usaha produksi, pemasaran, dan perdagangan benih pertanian serta kegiatan jasa penelitian, sertifikasi, pendidikan, penyuluhan, dan jasa lainnya dalam bidang perbenihan. Modal awal Perusahaan Perseroan (PERSERO) berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam PERUM Sang Hyang Seri, dan nilai kekayaan tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya.