Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 1995

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1995 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Sang Hyang Seri Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Juga dikenal sebagai: PP 18/1995 · PP No. 18 Tahun 1995 · PP Nomor 18 Tahun 1995

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juni 1995Tanggal Penetapan:28 Juni 1995
Badan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Sang Hyang Seri Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Juni 1995
Tanggal Penetapan28 Juni 1995
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1985 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Sang Hyang Seri.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas usaha pembenihan pertanian dengan mengalihkan bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Sang Hyang Seri menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Pengalihan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969. Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang baru dibentuk akan melaksanakan usaha produksi, pemasaran, dan perdagangan benih pertanian serta kegiatan jasa penelitian, sertifikasi, pendidikan, penyuluhan, dan jasa lainnya dalam bidang perbenihan. Modal awal Perusahaan Perseroan (PERSERO) berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam PERUM Sang Hyang Seri, dan nilai kekayaan tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya.

1. Segala hak dan kewajiban, kekayaan, serta pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Sang Hyang Seri beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) pada saat pembubarannya. 2. Ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1985 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan ketentuan baru.

(-)