Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Garam menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas usaha. Pengalihan ini melibatkan pembubaran PERUM Garam dan pengalihan hak, kewajiban, kekayaan, serta pegawai ke PERSERO yang baru didirikan. PERSERO ini akan menyelenggarakan usaha industri garam, pembinaan usaha pegaraman rakyat, serta pengendalian stok dan stabilisasi harga garam secara nasional. Modal PERSERO berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam PERUM Garam, dengan nilai yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dagang dan peraturan terkait, dengan penyelesaian pendirian dikuasakan kepada Menteri Keuangan.