Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 1991

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Garam Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Juga dikenal sebagai: PP 12/1991 · PP No. 12 Tahun 1991 · PP Nomor 12 Tahun 1991

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Februari 1991Tanggal Penetapan:11 Februari 1991
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Garam Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Februari 1991
Tanggal Penetapan11 Februari 1991
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1981 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Garam.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Garam menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas usaha. Pengalihan ini melibatkan pembubaran PERUM Garam dan pengalihan hak, kewajiban, kekayaan, serta pegawai ke PERSERO yang baru didirikan. PERSERO ini akan menyelenggarakan usaha industri garam, pembinaan usaha pegaraman rakyat, serta pengendalian stok dan stabilisasi harga garam secara nasional. Modal PERSERO berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam PERUM Garam, dengan nilai yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dagang dan peraturan terkait, dengan penyelesaian pendirian dikuasakan kepada Menteri Keuangan.

1. Hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Garam beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) pada saat pembubaran PERUM Garam. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1981 dinyatakan tidak berlaku sejak berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO).

(-)