Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 1981

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 1981 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Garam Menjadi Perusahaan Umum (Perum)

Juga dikenal sebagai: PP 46/1981 · PP No. 46 Tahun 1981 · PP Nomor 46 Tahun 1981

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Desember 1981Tanggal Penetapan:5 Desember 1981
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengalihan Bentuk Perusahaan Negara Garam Menjadi Perusahaan Umum (Perum)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Desember 1981
Tanggal Penetapan05 Desember 1981
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Garam

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara Garam menjadi Perusahaan Umum (PERUM) sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969. Pengalihan ini dilakukan setelah melalui penelitian dan penilaian yang menunjukkan bahwa perusahaan tersebut memenuhi syarat untuk dialihkan.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan bahwa Perusahaan Negara Garam akan menjadi Perusahaan Umum Garam (PERUM GARAM) dengan kekayaan negara yang dipisahkan sebagai modal perusahaan. Perusahaan ini akan beroperasi dalam sektor industri penggaraman serta perdagangan dan pengangkutannya. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Direktur Utama dan maksimal lima Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Menteri, dengan pembentukan Dewan Pengawas yang terdiri dari unsur-unsur terkait. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.

1. Semua peraturan yang dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 dan peraturan-peraturan umum lainnya tetap berlaku sampai diubah dengan peraturan-peraturan yang ditetapkan untuk itu. 2. Hal-hal yang berhubungan dengan tata cara pembinaan dan pengawasan Perusahaan dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

(-)