Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2000 tentang Penetapan Bentuk PT Perusahaan Pilot Proyek Berdikari Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Juga dikenal sebagai: PP 22/2000 · PP No. 22 Tahun 2000 · PP Nomor 22 Tahun 2000

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 April 2000Tanggal Penetapan:7 April 2000
Badan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenetapan Bentuk PT Perusahaan Pilot Proyek Berdikari Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 April 2000
Tanggal Penetapan07 April 2000
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini menetapkan PT Perusahaan Pilot Proyek Berdikari menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) untuk meningkatkan efisiensi dan pengembangan usaha. Penetapan ini melibatkan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perseroan. Cadangan PT Perusahaan Pilot Proyek Berdikari per 31 Desember 1998 digunakan sebagai penyertaan modal Negara. Perseroan bertujuan untuk menyelenggarakan usaha perdagangan, produksi, industri, pertanian, perkebunan, peternakan, konstruksi, properti, dan layanan logistik total. Nilai kekayaan Negara dalam Perseroan per 31 Desember 1998 adalah Rp 80.200.000.000,00, dengan penyertaan modal Negara sebesar Rp 75.000.000.000,00.

(-)

(-)