Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2016 ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Peraturan ini mengatur pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat. Perangkat Daerah yang dibentuk meliputi Sekretariat Daerah Provinsi (Tipe A), Sekretariat DPRD Provinsi (Tipe A), Inspektorat Daerah Provinsi (Tipe A), Dinas Daerah Provinsi (terdiri dari berbagai tipe A dan satu tipe C), dan Badan Daerah Provinsi. Dinas Daerah Provinsi mencakup berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, bina marga dan penataan ruang, sumber daya air, perumahan dan permukiman, satuan polisi pamong praja, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, lingkungan hidup, pemberdayaan masyarakat dan desa, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi dan usaha kecil, penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, pemuda dan olahraga, perpustakaan dan kearsipan daerah, tenaga kerja dan transmigrasi, ketahanan pangan dan peternakan, pariwisata dan kebudayaan, kelautan dan perikanan, tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perindustrian dan perdagangan, serta kependudukan dan pencatatan sipil. Badan Daerah Provinsi meliputi perencanaan pembangunan daerah, kepegawaian daerah, pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan daerah, pengelolaan keuangan dan aset daerah, pendapatan daerah, penghubung, dan penanggulangan bencana daerah. Gubernur dapat dibantu oleh Staf Ahli untuk memberikan rekomendasi terhadap isu strategis. Pada Dinas Daerah Provinsi dan Badan Daerah Provinsi dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) dan Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. Selain itu, pada Dinas Pendidikan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Kehutanan, serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dapat dibentuk Cabang Dinas di Daerah Kabupaten/Kota.