Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 15/2011 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 15 Tahun 2011 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2011Tanggal Penetapan:16 Desember 2011
Struktur Organisasi PemerintahPerencanaan Pembangunan Nasional

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 23 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 58)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat. Latar belakang perubahan ini adalah evaluasi terhadap eksistensi, kinerja, dan hubungan antar unit organisasi perangkat daerah, serta adanya peraturan perundang-undangan baru seperti Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

Perubahan meliputi nomenklatur Lembaga Teknis Daerah, penambahan tugas perlindungan masyarakat pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta penyesuaian susunan organisasi beberapa perangkat daerah. Jabatan struktural di bawah Inspektur Pembantu pada Inspektorat, Bidang pada Bappeda dan Badan Diklat, serta Bidang pada Badan Perpustakaan dan Kearsipan Daerah ditiadakan untuk mengembangkan jabatan fungsional.

Satpol PP mendapatkan tambahan tugas dalam menyelenggarakan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat. Susunan organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Barat disesuaikan dengan perubahan nomenklatur. Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Barat juga mengalami penyesuaian nomenklatur menjadi Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Kependudukan, dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Barat.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, proses pengisian jabatan fungsional sesuai kebutuhan di lingkungan Inspektorat Provinsi, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah serta Badan Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat, paling lama akhir tahun 2012 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Hal-hal yang menyangkut penempatan kembali para pejabat dan pelaksana dalam rangka penataan Organisasi Perangkat Daerah, dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Daerah paling lama akhir tahun 2012 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)