Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 22/2008 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 22 Tahun 2008 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 November 2008Tanggal Penetapan:19 November 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2000 tentang Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 21 Seri D). 2. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2000 tentang Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 10 Seri D).

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meninjau kembali pembentukan, nomenklatur, kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Lembaga Teknis Daerah, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat, seiring dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur pembentukan, kedudukan, tugas pokok, dan susunan organisasi dari:

  • Inspektorat Provinsi Jawa Barat sebagai unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  • Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebagai unsur perencana penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  • Lembaga Teknis Daerah yang terdiri dari berbagai badan dan kantor seperti Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah, dan lainnya.
  • Satuan Polisi Pamong Praja sebagai perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara ketenteraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah.

Peraturan ini juga menetapkan susunan organisasi masing-masing lembaga tersebut, termasuk struktur sekretariat, bidang, subbidang, seksi, dan subbagian yang ada di dalamnya. Penjabaran lebih lanjut mengenai tugas pokok, fungsi, rincian tugas, susunan organisasi, dan tata kerja masing-masing lembaga akan ditetapkan oleh Gubernur.

Pejabat dan Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat yang melaksanakan tugas pokok dan fungsi berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2000 tentang Dinas Daerah Provinsi Jawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2000 tentang Dinas Daerah Provinsi Jawa Barat dan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jawa Barat, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jawa Barat, tetap melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sampai dengan dilantiknya Pejabat dan/atau berfungsinya Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)