di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 22/2008 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 22 Tahun 2008 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meninjau kembali pembentukan, nomenklatur, kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Lembaga Teknis Daerah, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat, seiring dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur pembentukan, kedudukan, tugas pokok, dan susunan organisasi dari:
Peraturan ini juga menetapkan susunan organisasi masing-masing lembaga tersebut, termasuk struktur sekretariat, bidang, subbidang, seksi, dan subbagian yang ada di dalamnya. Penjabaran lebih lanjut mengenai tugas pokok, fungsi, rincian tugas, susunan organisasi, dan tata kerja masing-masing lembaga akan ditetapkan oleh Gubernur.