di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Lembaga Teknis Daerah Propinsi Jawa Barat
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 6/2002 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 6 Tahun 2002 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2002
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2000 tentang Lembaga Teknis Daerah Propinsi Jawa Barat. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi Rumah Sakit sebagai rumah sakit khusus milik Pemerintah Daerah, penambahan dan perubahan daftar Lembaga Teknis Daerah, serta penambahan ketentuan mengenai kedudukan, tugas pokok, dan fungsi Rumah Sakit sebagai Lembaga Teknis Daerah.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pelayanan penunjang penyelenggaraan pemerintahan Propinsi Jawa Barat, sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom.
Ketentuan Substansial: