Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah Provinsi Jawa Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 17/2014 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 17 Tahun 2014 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 September 2014Tanggal Penetapan:10 September 2014
Struktur Organisasi PemerintahLayanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah Provinsi Jawa Barat
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Barat
Tanggal Berlaku11 September 2014
Tanggal Penetapan10 September 2014
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah Provinsi Jawa Barat.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah Provinsi Jawa Barat. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, pelayanan rujukan kesehatan, penyelenggaraan pendidikan, pelatihan tenaga kesehatan, penelitian dan pengembangan, serta kerjasama di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Al Ihsan Provinsi Jawa Barat, yang akan dikembangkan menjadi RSUD Pendidikan. Ketentuan substansial yang diatur meliputi perubahan susunan organisasi RSUD Al Ihsan, termasuk penambahan satu Wakil Direktur, sehingga total menjadi tiga Wakil Direktur. Selain itu, ditambahkan bab mengenai Dewan Pengawas, Komite Rumah Sakit, Satuan Pengawas Internal, dan Instalasi. Dewan Pengawas bertugas mengawasi pengelolaan keuangan BLUD, Komite Rumah Sakit memberikan pertimbangan strategis kepada Direktur, Satuan Pengawas Internal melaksanakan pengawasan internal, dan Instalasi menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan pelayanan rumah sakit. Penempatan pegawai negeri sipil dan non-PNS pada kelembagaan RSUD Al Ihsan dilaksanakan paling lama awal Triwulan IV Tahun 2014.

1. Penempatan Pegawai Negeri Sipil dan pegawai non Pegawai Negeri Sipil pada penataan kelembagaan Rumah Sakit Umum Daerah Al Ihsan Provinsi Jawa Barat dilaksanakan oleh Direktur melalui Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat, paling lama awal Triwulan IV Tahun 2014, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)