Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah Provinsi Jawa Barat. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, pelayanan rujukan kesehatan, penyelenggaraan pendidikan, pelatihan tenaga kesehatan, penelitian dan pengembangan, serta kerjasama di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Al Ihsan Provinsi Jawa Barat, yang akan dikembangkan menjadi RSUD Pendidikan.
Ketentuan substansial yang diatur meliputi perubahan susunan organisasi RSUD Al Ihsan, termasuk penambahan satu Wakil Direktur, sehingga total menjadi tiga Wakil Direktur. Selain itu, ditambahkan bab mengenai Dewan Pengawas, Komite Rumah Sakit, Satuan Pengawas Internal, dan Instalasi. Dewan Pengawas bertugas mengawasi pengelolaan keuangan BLUD, Komite Rumah Sakit memberikan pertimbangan strategis kepada Direktur, Satuan Pengawas Internal melaksanakan pengawasan internal, dan Instalasi menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan pelayanan rumah sakit. Penempatan pegawai negeri sipil dan non-PNS pada kelembagaan RSUD Al Ihsan dilaksanakan paling lama awal Triwulan IV Tahun 2014.