Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah Provinsi Jawa Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 23/2008 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 23 Tahun 2008 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 November 2009Tanggal Penetapan:19 November 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah Provinsi Jawa Barat
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Barat
Tanggal Berlaku20 November 2009
Tanggal Penetapan19 November 2008
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jawa Barat Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jawa Barat

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meninjau kembali pembentukan, nomenklatur, kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Rumah Sakit Daerah (RSD) Provinsi Jawa Barat, seiring dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan reformasi birokrasi pemerintah daerah yang efisien, efektif, rasional, dan proporsional.

Peraturan ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Daerah Provinsi Jawa Barat. Rumah Sakit Daerah merupakan unsur pelaksana pelayanan kesehatan yang dipimpin oleh Direktur dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok RSD adalah melaksanakan upaya pelayanan kesehatan secara berdayaguna dan berhasilguna. RSD terdiri atas Rumah Sakit Jiwa, Rumah Sakit Paru, dan Rumah Sakit Umum Daerah Al Ihsan. Susunan organisasi masing-masing RSD berbeda-beda, namun secara umum meliputi Direktur, Wakil Direktur, Bagian, Bidang, dan Seksi.

Peraturan ini juga mengatur tentang Kelompok Jabatan Fungsional yang bertugas melaksanakan sebagian tugas Pemerintah Daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhan. Selain itu, diatur pula mengenai tata kerja yang meliputi prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan pengawasan. Pembiayaan RSD dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat dan sumber lain yang sah.

1. Pejabat dan Rumah Sakit Daerah yang melaksanakan tugas pokok dan fungsi berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jawa Barat, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jawa Barat, tetap melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sampai dengan dilantiknya Pejabat dan/atau berfungsinya Rumah Sakit Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)