Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2014 mengubah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Provinsi Jawa Barat. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengintegrasikan Badan Koordinasi Promosi dan Penanaman Modal Daerah Provinsi Jawa Barat serta Badan Pelayanan Perizinan Terpadu menjadi Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Provinsi Jawa Barat, dengan tujuan memberikan kemudahan pelayanan, fasilitasi fiskal, dan informasi mengenai penanaman modal, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan perijinan.
Perubahan substansial meliputi pembentukan Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Provinsi Jawa Barat sebagai unsur pelayanan masyarakat di bidang penanaman modal dan perijinan. Susunan organisasi badan ini terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat (dengan Subbagian Perencanaan dan Program, Keuangan, serta Kepegawaian dan Umum), Bidang Pelayanan Perijinan, Bidang Sosialisasi dan Promosi (dengan Subbidang Sosialisasi Perijinan dan Promosi Penanaman Modal), Bidang Penanaman Modal (dengan Subbidang Pengembangan Penanaman Modal serta Fasilitasi dan Kerjasama), dan Bidang Pengendalian (dengan Subbidang Pengendalian Perijinan dan Pengendalian Penanaman Modal).