Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1985

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1985 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara

Juga dikenal sebagai: PP 10/1985 · PP No. 10 Tahun 1985 · PP Nomor 10 Tahun 1985

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1985Tanggal Penetapan:8 Maret 1985
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1974 tentang Gaji/Gaji Kehormatan/Uang Kehormatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 18) 2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1977 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1974 tentang Gaji/Gaji Kehormatan/Uang Kehormatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 15) 3. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1980 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1974 tentang Gaji/Gaji Kehormatan/Uang Kehormatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 72)

Peraturan ini bertujuan untuk memperbarui besaran gaji pokok dan uang kehormatan bagi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara di Indonesia, yang sebelumnya diatur dalam peraturan terdahulu. Latar belakang perubahan ini adalah ketidakcocokan besaran gaji dan uang kehormatan dengan perkembangan keadaan saat ini. Ketentuan substansial dalam peraturan ini menetapkan besaran gaji pokok untuk Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota lembaga-lembaga seperti Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Pertimbangan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Agung. Selain itu, diatur pula besaran uang kehormatan bagi Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat yang bukan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Lembaga Tinggi Negara lainnya, dengan perbedaan besaran bagi yang berstatus Pegawai Negeri dan bukan Pegawai Negeri.

(-)

(-)