Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 1980

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1980 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1974 Tentang Gaji/Gaji Kehormatan Uang Kehormatan Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara

Juga dikenal sebagai: PP 44/1980 · PP No. 44 Tahun 1980 · PP Nomor 44 Tahun 1980

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1981Tanggal Penetapan:27 Desember 1980
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1974 Tentang Gaji/Gaji Kehormatan Uang Kehormatan Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1981
Tanggal Penetapan27 Desember 1980
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1974 tentang Gaji/Gaji Kehormatan/Uang Kehormatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk menyempurnakan ketentuan mengenai gaji/gaji kehormatan/uang kehormatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, sejalan dengan berlakunya Undang-undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur perubahan besaran gaji pokok bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara. Gaji pokok Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- per bulan. Gaji pokok Wakil Ketua lembaga-lembaga tersebut ditetapkan sebesar Rp. 230.000,- per bulan. Gaji pokok Ketua Muda Mahkamah Agung ditetapkan sebesar Rp. 220.000,- per bulan, dan gaji pokok Anggota lembaga-lembaga tersebut ditetapkan sebesar Rp. 210.000,- per bulan.

(-)

(-)