di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1980 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1974 Tentang Gaji/Gaji Kehormatan Uang Kehormatan Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara
Juga dikenal sebagai: PP 44/1980 · PP No. 44 Tahun 1980 · PP Nomor 44 Tahun 1980
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk menyempurnakan ketentuan mengenai gaji/gaji kehormatan/uang kehormatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, sejalan dengan berlakunya Undang-undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur perubahan besaran gaji pokok bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara. Gaji pokok Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- per bulan. Gaji pokok Wakil Ketua lembaga-lembaga tersebut ditetapkan sebesar Rp. 230.000,- per bulan. Gaji pokok Ketua Muda Mahkamah Agung ditetapkan sebesar Rp. 220.000,- per bulan, dan gaji pokok Anggota lembaga-lembaga tersebut ditetapkan sebesar Rp. 210.000,- per bulan.