Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Dan Hakim Anggota Mahkamah Agung

Juga dikenal sebagai: PP 9/2000 · PP No. 9 Tahun 2000 · PP Nomor 9 Tahun 2000

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Februari 2000Tanggal Penetapan:21 Februari 2000
Profesi & Sertifikasi KeahlianKompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1985 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi Negara dan Anggota Lembaga Tertinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1993.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan mengenai gaji pokok Pimpinan dan Hakim Anggota Mahkamah Agung yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1985 dan perubahannya. Latar belakang perubahan ini adalah ketidaksesuaian gaji pokok yang lama dengan perkembangan keadaan saat ini. Ketentuan substansial dalam peraturan ini menetapkan besaran gaji pokok baru bagi Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung, dengan rincian sebagai berikut: Ketua Mahkamah Agung menerima Rp 5.000.000, Wakil Ketua Rp 4.580.000, Ketua Muda Rp 4.380.000, dan Hakim Anggota Rp 4.200.000. Gaji pokok ini berlaku mulai 1 Januari 2000.

(-)

(-)