Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 75 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara

Juga dikenal sebagai: PP 75/2000 · PP No. 75 Tahun 2000 · PP Nomor 75 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 September 2000Tanggal Penetapan:4 September 2000
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1985 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1993. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan dan Hakim Anggota Mahkamah Agung.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan besaran gaji pokok dan uang kehormatan bagi pimpinan dan anggota lembaga tertinggi/tinggi negara dengan perkembangan keadaan. Ketentuan ini mengatur besaran gaji pokok bagi Ketua dan Wakil Ketua lembaga-lembaga seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Pertimbangan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Agung. Selain itu, diatur pula besaran uang kehormatan bagi Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat yang tidak merangkap sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai lagi.

1. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 April 2000.

(-)