Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 1993

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1993 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1985 Tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1992

Juga dikenal sebagai: PP 19/1993 · PP No. 19 Tahun 1993 · PP Nomor 19 Tahun 1993

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1993Tanggal Penetapan:8 Maret 1993
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1985 Tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1992
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1993
Tanggal Penetapan08 Maret 1993
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1992 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1985 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan besaran gaji pokok dan uang kehormatan bagi pimpinan dan anggota lembaga tertinggi/tinggi negara dengan perkembangan keadaan. Perubahan ini meliputi penetapan besaran gaji pokok baru bagi Ketua dan Wakil Ketua lembaga-lembaga tinggi negara seperti Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Pertimbangan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Agung. Selain itu, diatur pula besaran uang kehormatan bagi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat yang bukan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau lembaga tinggi negara lainnya, dengan perbedaan nominal bagi yang berstatus Pegawai Negeri dan bukan Pegawai Negeri.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1992 dinyatakan tidak berlaku. 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 1993.

(-)