Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 1977

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1977 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1974 Tentang Gaji/Gaji Kehormatan/Uang Kehormatan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara

Juga dikenal sebagai: PP 11/1977 · PP No. 11 Tahun 1977 · PP Nomor 11 Tahun 1977

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1977Tanggal Penetapan:1 Maret 1977
Kompensasi & Tunjangan PejabatPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1974 Tentang Gaji/Gaji Kehormatan/Uang Kehormatan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1977
Tanggal Penetapan01 Maret 1977
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1974 tentang Gaji/Gaji Kehormatan/Uang Kehormatan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk memperbarui ketentuan mengenai gaji, gaji kehormatan, dan uang kehormatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1974. Pembaruan ini dilakukan karena ketentuan sebelumnya dianggap tidak lagi sesuai dengan keadaan saat ini.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan besaran gaji pokok untuk Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, termasuk Ketua Muda pada Mahkamah Agung. Selain itu, diatur pula pemberian uang kehormatan bagi Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat yang bukan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Lembaga Tinggi Negara lainnya. Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota yang berkedudukan sebagai Pegawai Negeri, diberikan tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan bagi yang bukan Pegawai Negeri, diberikan tunjangan kehormatan yang besarnya sama dengan tunjangan bagi Pegawai Negeri.

(-)

(-)