Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Kementerian ini bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Fungsi kementerian mencakup perumusan dan penetapan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, penelitian dan pengembangan, pengembangan sumber daya manusia, dukungan substantif, pembinaan administrasi, pengelolaan barang milik negara, dan pengawasan tugas di lingkungan kementerian. Susunan organisasi kementerian terdiri atas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal (Minyak dan Gas Bumi, Ketenagalistrikan, Mineral dan Batubara, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi), Inspektorat Jenderal, Badan Geologi, Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral, Staf Ahli, Pusat Data dan Teknologi Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara. Sekretariat Jenderal bertugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan minyak dan gas bumi. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di bidang ketenagalistrikan. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan mineral dan batubara.