Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 22 Tahun 2013

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 22 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 22/2013 · Permen ESDM No. 22 Tahun 2013 · Permen ESDM Nomor 22 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 2013Tanggal Penetapan:14 Agustus 2013
Pertambangan & Sumber EnergiStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku14 Agustus 2013
Tanggal Penetapan14 Agustus 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 552)

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Perubahan tersebut meliputi penambahan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, perubahan susunan organisasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, perubahan tugas dan fungsi Biro Hukum, perubahan tugas dan fungsi Bagian Tata Usaha dan Kearsipan, perubahan tugas dan fungsi Bagian Protokol, perubahan tugas dan fungsi Bagian Rumah Tangga, perubahan tugas dan fungsi Pusat Data dan Teknologi Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral, perubahan tugas dan fungsi Bagian Tata Usaha pada Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara, serta penambahan Pusat Komunikasi Publik. Secara keseluruhan, perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

(-)

(-)