Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Perubahan tersebut meliputi penambahan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, perubahan susunan organisasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, perubahan tugas dan fungsi Biro Hukum, perubahan tugas dan fungsi Bagian Tata Usaha dan Kearsipan, perubahan tugas dan fungsi Bagian Protokol, perubahan tugas dan fungsi Bagian Rumah Tangga, perubahan tugas dan fungsi Pusat Data dan Teknologi Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral, perubahan tugas dan fungsi Bagian Tata Usaha pada Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara, serta penambahan Pusat Komunikasi Publik. Secara keseluruhan, perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.