Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2010 ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Kementerian ini bertugas menyelenggarakan urusan di bidang energi dan sumber daya mineral dalam pemerintahan. Susunan organisasi meliputi Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal (Minyak dan Gas Bumi, Ketenagalistrikan, Mineral dan Batubara, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi), Inspektorat Jenderal, Badan Geologi, Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral, Staf Ahli, serta Pusat Data dan Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral dan Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara. Sekretariat Jenderal bertugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan dukungan administrasi. Setiap Direktorat Jenderal memiliki tugas spesifik terkait bidangnya masing-masing, mulai dari perumusan kebijakan hingga standardisasi teknis. Peraturan ini juga merinci tugas dan fungsi dari setiap bagian dalam struktur organisasi kementerian.