Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2005

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 30/2005 · Permen ESDM No. 30 Tahun 2005 · Permen ESDM Nomor 30 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 2005Tanggal Penetapan:20 Juli 2005
Pertambangan & Sumber EnergiStruktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1723 Tahun 2002 tanggal 3 Desember 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kegunungapian. 2. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1724 Tahun 2002 tanggal 3 Desember 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah. 3. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1725 Tahun 2002 tanggal 3 Desember 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Geologi.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral. Departemen ini bertugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. Fungsi departemen meliputi perumusan kebijakan nasional, pelaksanaan urusan pemerintahan, pengelolaan kekayaan negara, pengawasan tugas departemen, dan penyampaian laporan evaluasi kepada Presiden. Susunan organisasi departemen terdiri dari Menteri, Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal (Minyak dan Gas Bumi; Listrik dan Pemanfaatan Energi; Mineral, Batubara dan Panas Bumi), Inspektorat Jenderal, Badan Geologi, Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral, Staf Ahli, dan Pusat Data dan Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral. Sekretariat Jenderal bertugas melaksanakan koordinasi dan dukungan administrasi. Direktorat Jenderal memiliki tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan serta standardisasi teknis di bidang masing-masing. Inspektorat Jenderal bertugas melakukan pengawasan internal. Badan-badan melaksanakan fungsi penelitian, pengembangan, dan pendidikan. Staf Ahli memberikan masukan kepada Menteri di bidang keahliannya. Pusat Data dan Informasi mengelola data dan informasi energi dan sumber daya mineral.

(-)

(-)