Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2014

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan tata Kerja Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 30/2014 · Permen ESDM No. 30 Tahun 2014 · Permen ESDM Nomor 30 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2014Tanggal Penetapan:17 Oktober 2014
Pertambangan & Sumber EnergiStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan tata Kerja Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku17 Oktober 2014
Tanggal Penetapan17 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. 2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 22 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Perubahan Pasal 546 mengenai susunan organisasi Inspektorat Jenderal.
  2. Perubahan Pasal 548 dan Pasal 549 mengenai tugas dan fungsi Sekretariat Inspektorat Jenderal.
  3. Perubahan Pasal 554, Pasal 555, Pasal 556, dan Pasal 557 mengenai tugas dan fungsi Bagian Pengelolaan Hasil Pengawasan dan Laporan.
  4. Perubahan Pasal 559 mengenai fungsi Bagian Hukum dan Kepegawaian.
  5. Perubahan Pasal 561 mengenai tugas Subbagian Hukum dan Subbagian Kepegawaian.
  6. Perubahan Pasal 566 dan Pasal 567 mengenai tugas dan fungsi Inspektorat I.
  7. Perubahan Pasal 570 dan Pasal 571 mengenai tugas dan fungsi Inspektorat II.
  8. Perubahan Pasal 574 dan Pasal 575 mengenai tugas dan fungsi Inspektorat III.
  9. Perubahan Pasal 578 dan Pasal 579 mengenai tugas dan fungsi Inspektorat IV.
  10. Penyisipan Pasal 581A, 581B, 581C, dan 581D mengenai tugas dan fungsi Inspektorat V.

Perubahan-perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

(-)

(-)