di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan tata Kerja Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 30/2014 · Permen ESDM No. 30 Tahun 2014 · Permen ESDM Nomor 30 Tahun 2014
Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Perubahan tersebut meliputi:
Perubahan-perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.