Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2021

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 15/2021 · Permen ESDM No. 15 Tahun 2021 · Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juni 2021Tanggal Penetapan:25 Juni 2021
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 357); 2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 05 Tahun 2013 tentang Layanan Pengadaan secara Elektronik di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 170); 3. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 782).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Kementerian ini bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk membantu Presiden. Fungsi kementerian mencakup perumusan dan penetapan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, penelitian dan pengembangan, pengembangan sumber daya manusia, dukungan substantif, administrasi, pengelolaan barang milik negara, dan pengawasan. Susunan organisasi terdiri dari Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal (Minyak dan Gas Bumi, Ketenagalistrikan, Mineral dan Batubara, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi), Inspektorat Jenderal, Badan Geologi, Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral, Staf Ahli, serta pusat-pusat seperti Pusat Data dan Teknologi Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral dan Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara. Setiap unit organisasi memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung tujuan keseluruhan kementerian.

1. Seluruh jabatan dan pejabat di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2016 tetap melaksanakan tugasnya sampai dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)