Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2013

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2013 tentang Layanan Pengadaaan Secara Elektronik Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 5/2013 · Permen ESDM No. 5 Tahun 2013 · Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Januari 2013Tanggal Penetapan:29 Januari 2013
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaLayanan Pengadaaan Secara Elektronik Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku29 Januari 2013
Tanggal Penetapan29 Januari 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini dibentuk untuk menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik atau E-Procurement di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses pengadaan barang/jasa. LPSE KESDM dibentuk sebagai unit kerja nonstruktural yang bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. LPSE KESDM memiliki tugas memfasilitasi pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa secara elektronik, termasuk pengelolaan SPSE, registrasi dan verifikasi pengguna, serta pelayanan pelatihan dan dukungan operasional. Organisasi LPSE KESDM terdiri dari Kepala, Sekretariat, dan beberapa bidang yang masing-masing memiliki tugas spesifik terkait pengadaan elektronik. Anggota LPSE KESDM harus memenuhi persyaratan tertentu dan berasal dari pegawai negeri sipil atau non pegawai negeri sipil.

(-)

(-)