Peraturan Menteri ini menetapkan organisasi dan tata kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) dengan tujuan mewujudkan tata kelola organisasi yang lebih efektif dan efisien. KESDM bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk membantu Presiden. Fungsi KESDM meliputi perumusan dan penetapan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pengelolaan barang milik negara, pengawasan, bimbingan teknis, pengembangan sumber daya manusia, koordinasi tugas, dan pemberian dukungan substantif.
Susunan organisasi KESDM terdiri atas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal (Minyak dan Gas Bumi; Ketenagalistrikan; Mineral dan Batubara; Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi), Inspektorat Jenderal, Badan Geologi, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral, Staf Ahli, Pusat Data dan Teknologi Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara. Sekretariat Jenderal memiliki tugas utama menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi. Setiap Direktorat Jenderal memiliki tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidangnya masing-masing. Inspektorat Jenderal bertugas menyelenggarakan pengawasan intern. Badan Geologi bertugas menyelenggarakan penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi. Badan Pengembangan SDM bertugas menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia di sektor energi dan sumber daya mineral. Staf Ahli memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri. Pusat Data dan Teknologi Informasi bertugas melaksanakan pengelolaan dan pengintegrasian data dan informasi. Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara bertugas melaksanakan pengelolaan barang milik negara di bidang energi dan sumber daya mineral.