Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2025

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 12/2025 · Permen ESDM No. 12 Tahun 2025 · Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 April 2025Tanggal Penetapan:23 April 2025
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku28 April 2025
Tanggal Penetapan23 April 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 414).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kementerian ESDM bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Tugas ini dilaksanakan melalui fungsi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di berbagai bidang seperti minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi, serta penegakan hukum di bidang ESDM. Struktur organisasi Kementerian ESDM terdiri dari Sekretariat Jenderal, berbagai Direktorat Jenderal (Minyak dan Gas Bumi, Ketenagalistrikan, Mineral dan Batubara, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, serta Penegakan Hukum ESDM), Inspektorat Jenderal, Badan Geologi, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia ESDM, Staf Ahli, serta pusat-pusat seperti Pusat Data dan Teknologi Informasi ESDM, Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara, dan Pusat Strategi Kebijakan ESDM. Sekretariat Jenderal memiliki tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian. Setiap Direktorat Jenderal memiliki tugas spesifik dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidangnya masing-masing. Inspektorat Jenderal bertugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian. Badan Geologi bertugas menyelenggarakan penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia ESDM bertugas menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia di bidang energi dan sumber daya mineral.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 414), tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)