Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kementerian ESDM bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Tugas ini dilaksanakan melalui fungsi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di berbagai bidang seperti minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi, serta penegakan hukum di bidang ESDM. Struktur organisasi Kementerian ESDM terdiri dari Sekretariat Jenderal, berbagai Direktorat Jenderal (Minyak dan Gas Bumi, Ketenagalistrikan, Mineral dan Batubara, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, serta Penegakan Hukum ESDM), Inspektorat Jenderal, Badan Geologi, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia ESDM, Staf Ahli, serta pusat-pusat seperti Pusat Data dan Teknologi Informasi ESDM, Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara, dan Pusat Strategi Kebijakan ESDM. Sekretariat Jenderal memiliki tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian. Setiap Direktorat Jenderal memiliki tugas spesifik dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidangnya masing-masing. Inspektorat Jenderal bertugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian. Badan Geologi bertugas menyelenggarakan penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia ESDM bertugas menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia di bidang energi dan sumber daya mineral.