Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2015

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2015 tentang Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 17/2015 · Permen ESDM No. 17 Tahun 2015 · Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Mei 2015Tanggal Penetapan:20 Mei 2015
Pertambangan & Sumber EnergiStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaUnit Pengelola Reformasi Birokrasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku25 Mei 2015
Tanggal Penetapan20 Mei 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 552) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1725)

Peraturan Menteri ini membentuk Unit Pengelola Reformasi Birokrasi (UPRB) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) untuk mempercepat tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan. UPRB KESDM bertanggung jawab kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan dipimpin oleh seorang Kepala. Tugas utama UPRB adalah membantu Menteri dalam koordinasi, sinkronisasi, dan harmonisasi program reformasi birokrasi di lingkungan KESDM.

Ketentuan Substansial:

UPRB KESDM memiliki fungsi koordinasi dengan seluruh unit di KESDM, penyusunan rencana kerja reformasi birokrasi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan reformasi, analisis kebijakan, pemberian rekomendasi, penyusunan laporan, dan pelaksanaan tugas lain sesuai arahan Menteri. Susunan organisasi UPRB terdiri dari Pengarah (Pejabat Eselon I.a), Kepala (ex officio Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi), Bagian Transformasi Organisasi, Bagian Transformasi Proses Bisnis, Bagian Transformasi Sumber Daya Manusia, dan Subbagian Tata Usaha. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik terkait dengan reformasi birokrasi.

Hak dan Kewajiban:

Pegawai UPRB KESDM berasal dari pegawai Unit Utama di lingkungan KESDM yang ditugaskan secara penuh melalui seleksi atau penugasan. Hak keuangan pegawai tidak boleh mengalami penurunan. Kinerja pegawai UPRB merupakan bagian dari sasaran kerja pegawai yang bersangkutan dan dinilai oleh Kepala UPRB.

(-)

(-)