Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 1 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI JASA UMUM

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 1/2012 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Mei 2012Tanggal Penetapan:21 Mei 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 17 Tahun 2006 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2006 Nomor 23). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 18 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2006 Nomor 24). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 29 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Keehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2006 Nomor 35). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Bangka Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2007 Nomor 47), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Bangka Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2007 Nomor 114). 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 17 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Perampahan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2008 Nomor 75). 6. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 17 Tahun 2009 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Akta Catatan Sipil dan Dokumen Kependudukan Lainnya (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2009 Nomor 109). 7. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2011 Nomor 115).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi jasa umum di Kabupaten Bangka Tengah. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendukung sumber pendapatan daerah yang dapat membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis retribusi jasa umum yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, yaitu: retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, retribusi pelayanan pasar, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi penggantian biaya cetak peta, dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi.

Peraturan ini juga mengatur tentang objek, subjek, dan wajib retribusi untuk setiap jenis retribusi. Selain itu, diatur pula cara mengukur tingkat penggunaan jasa, struktur dan besarnya tarif retribusi, masa retribusi, saat retribusi terutang, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan dan pembayaran, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, tata cara penagihan, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, penyidikan, serta sanksi administrasi dan pidana.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya, atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi terhutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah ini dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terhutang yang tidak atau kurang bayar.