di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 17 Tahun 2009 tentang RETRIBUSI PENGGATIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK, KARTU KELUARGA, AKTA CATATAN SIPIL DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN LAINNYA
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 17/2009 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 17 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 17 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Catatan Sipil, dan Dokumen Kependudukan lainnya di Kabupaten Bangka Tengah. Latar belakangnya adalah untuk menertibkan administrasi kependudukan dan memberikan kepastian hukum dalam penerbitan dokumen kependudukan. Tujuannya adalah menyediakan pelayanan publik yang terpadu, terarah, terkoordinasi, dan berkesinambungan.
Retribusi ini dikenakan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah terkait penerbitan dokumen kependudukan. Objek retribusi meliputi KTP, KK, Akta Catatan Sipil, dan dokumen kependudukan lainnya, kecuali KK dan KTP WNI, Akta Kelahiran, dan pencatatan Akta Perkawinan penduduk miskin WNI. Subjek retribusi adalah orang pribadi yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa tersebut.
Peraturan ini juga mengatur tata cara penerbitan dokumen kependudukan yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah penggantian biaya cetak dan proses penerbitan dokumen. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada kebijaksanaan daerah dengan memperhatikan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini. Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Bangka Tengah menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan seluruh pendapatan disetor ke Kas Daerah.
Wajib retribusi yang tidak memenuhi SKRD tidak akan diterbitkan dokumen kependudukannya. Pejabat berwenang dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan/atau pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi, terutama bagi penduduk rentan administrasi kependudukan.