Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 29 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 29 Tahun 2006 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 29/2006 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 29 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 29 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 2006Tanggal Penetapan:24 November 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Berlaku04 Desember 2006
Tanggal Penetapan24 November 2006
Tempat PenetapanKoba

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Bangka Tengah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mendukung kegiatan kesehatan masyarakat melalui pemungutan retribusi atas pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Puskesmas, Puskesmas Pembantu (Pustu), Puskesmas Keliling (Pusling), dan Pondok Bersalin Desa (Polindes).

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan bahwa setiap pemakai jasa pelayanan kesehatan di Puskesmas, Pustu, Pusling, dan Polindes diwajibkan membayar retribusi, kecuali bagi mereka yang diberikan aturan tersendiri (pasien tidak mampu dengan Kartu Askeskin dan kader kesehatan yang ditetapkan Kepala Dinas Kesehatan). Pelayanan kesehatan yang dikenakan retribusi meliputi rawat jalan, rawat inap, rawat kunjungan, tindakan medis, pemeriksaan penunjang diagnostik, dan pemeriksaan kesehatan bagi calon mempelai, pelajar, dan umum.

Tarif retribusi ditetapkan dalam lampiran peraturan daerah ini. Pembayaran retribusi dilakukan secara tunai/lunas dan disetorkan ke Kas Daerah. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas pungutan retribusi dan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya, sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.