di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 29 Tahun 2006 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 29/2006 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 29 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 29 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Bangka Tengah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mendukung kegiatan kesehatan masyarakat melalui pemungutan retribusi atas pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Puskesmas, Puskesmas Pembantu (Pustu), Puskesmas Keliling (Pusling), dan Pondok Bersalin Desa (Polindes).
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini menetapkan bahwa setiap pemakai jasa pelayanan kesehatan di Puskesmas, Pustu, Pusling, dan Polindes diwajibkan membayar retribusi, kecuali bagi mereka yang diberikan aturan tersendiri (pasien tidak mampu dengan Kartu Askeskin dan kader kesehatan yang ditetapkan Kepala Dinas Kesehatan). Pelayanan kesehatan yang dikenakan retribusi meliputi rawat jalan, rawat inap, rawat kunjungan, tindakan medis, pemeriksaan penunjang diagnostik, dan pemeriksaan kesehatan bagi calon mempelai, pelajar, dan umum.
Tarif retribusi ditetapkan dalam lampiran peraturan daerah ini. Pembayaran retribusi dilakukan secara tunai/lunas dan disetorkan ke Kas Daerah. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas pungutan retribusi dan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.