Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan di Kabupaten Bangka Tengah. Latar belakangnya adalah untuk menunjang pembangunan daerah dan pelayanan masyarakat di bidang persampahan, yang mana pelayanan ini perlu dipungut retribusi sebagai bagian dari Retribusi Jasa Umum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000.
Ketentuan substansial mencakup:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas setiap jasa pelayanan persampahan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi meliputi pengambilan, pengangkutan sampah dari sumber atau TPS ke TPA, penyediaan TPS dan TPA, serta pengelolaan dan pemusnahan sampah di TPA. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan persampahan.
- Golongan Retribusi: Retribusi pelayanan persampahan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
- Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa: Diukur berdasarkan jenis atau volume sampah, dengan pendekatan berdasarkan luas lantai bangunan jika volume sulit diukur.
- Prinsip dan Sasaran Tarif: Untuk menutup biaya penyelenggaraan atau meringankan beban biaya pelayanan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Ditetapkan dalam lampiran peraturan daerah, mencakup tarif untuk rumah non-real estate, real estate, perkantoran, pendidikan, klinik, rumah sakit, puskesmas, rumah bersalin, laboratorium, wartel, industri, perdagangan, tempat hiburan, hotel, restoran, pergudangan, perbengkelan, pencucian mobil/motor, terminal, pelabuhan, supermarket, dan sarana olahraga.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Bangka Tengah.
- Tata Cara Pemungutan: Pemungutan tidak dapat diborongkan, menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan semua pendapatan disetor ke Kas Daerah.
- Masa Retribusi dan Saat Terutang: Masa retribusi adalah 1 bulan takwin, dan retribusi terutang saat SKRD diterbitkan.
- Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Pembayaran harus sekaligus, selambat-lambatnya 15 hari sejak SKRD diterbitkan. Penagihan dilakukan dengan surat teguran jika tidak dibayar tepat waktu.