Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 17 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 17 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 17/2008 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 17 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 17 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juni 2008Tanggal Penetapan:13 November 2007
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Berlaku20 Juni 2008
Tanggal Penetapan13 November 2007
Tempat PenetapanKoba

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Tengah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 21 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Tengah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan di Kabupaten Bangka Tengah. Latar belakangnya adalah untuk menunjang pembangunan daerah dan pelayanan masyarakat di bidang persampahan, yang mana pelayanan ini perlu dipungut retribusi sebagai bagian dari Retribusi Jasa Umum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas setiap jasa pelayanan persampahan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi meliputi pengambilan, pengangkutan sampah dari sumber atau TPS ke TPA, penyediaan TPS dan TPA, serta pengelolaan dan pemusnahan sampah di TPA. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan persampahan.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi pelayanan persampahan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa: Diukur berdasarkan jenis atau volume sampah, dengan pendekatan berdasarkan luas lantai bangunan jika volume sulit diukur.
  4. Prinsip dan Sasaran Tarif: Untuk menutup biaya penyelenggaraan atau meringankan beban biaya pelayanan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Ditetapkan dalam lampiran peraturan daerah, mencakup tarif untuk rumah non-real estate, real estate, perkantoran, pendidikan, klinik, rumah sakit, puskesmas, rumah bersalin, laboratorium, wartel, industri, perdagangan, tempat hiburan, hotel, restoran, pergudangan, perbengkelan, pencucian mobil/motor, terminal, pelabuhan, supermarket, dan sarana olahraga.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Bangka Tengah.
  7. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan tidak dapat diborongkan, menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan semua pendapatan disetor ke Kas Daerah.
  8. Masa Retribusi dan Saat Terutang: Masa retribusi adalah 1 bulan takwin, dan retribusi terutang saat SKRD diterbitkan.
  9. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Pembayaran harus sekaligus, selambat-lambatnya 15 hari sejak SKRD diterbitkan. Penagihan dilakukan dengan surat teguran jika tidak dibayar tepat waktu.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% setiap bulan dari besarnya tarif retribusi yang terutang atau kurang bayar.