Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Bangka Tengah. Perubahan tersebut meliputi:
- Pasal 3 diubah untuk memperbarui pengelompokan komponen pelayanan kesehatan yang dipungut retribusi di RSUD Bangka Tengah, termasuk rawat jalan, rawat inap, gawat darurat, perawatan intensif, tindakan medik dan terapi, tindakan paramedik, penunjang diagnostik, rehabilitasi medik/pelayanan fisioterapi, pengujian kesehatan dan medical check-up, konsultasi gizi, visum et repertum, perawatan jenazah, pelayanan ambulance dan mobil jenazah, obat-obatan dan alat habis pakai, pemakaian oksigen, hemodialisa, kamar jenazah, tindakan gigi dan mulut, tindakan anestesi, konsultasi spesialis, dan konsultasi farmasi. Pengecualian diberikan untuk pelayanan pendaftaran dan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, BUMN/BUMD, dan pihak swasta.
- Pasal 6 diubah terkait pengukuran tingkat penggunaan jasa berdasarkan frekuensi dan jenis pelayanan kesehatan yang diberikan.
- Pasal 19 diubah dan ditambah ayat (3) yang mengatur bahwa seluruh hasil penerimaan retribusi pelayanan kesehatan disetorkan ke Kas Daerah, dengan sebagian dikembalikan kepada instansi pemungut sebagai jasa medis, paramedis, pelaksana, konsultasi spesialis, apoteker, asisten apoteker, ahli gizi, pembantu ahli gizi, fisioterapi, asisten fisioterapi, dan anestesi. Besaran jasa yang dikembalikan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Pasal 34 diubah mengenai penagihan retribusi yang tidak atau kurang dibayar menggunakan STRD, dengan proses penagihan dimulai 7 hari setelah jatuh tempo pembayaran.
- Pasal 42 diubah terkait kedaluwarsa retribusi menjadi 3 tahun sejak saat terutangnya retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
- Menyisipkan BAB XVIII A tentang Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa, yang mengatur bahwa piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena kedaluwarsa dapat dihapus dengan Keputusan Bupati.
- Pasal 45 diubah, mengatur sanksi pidana kurungan atau denda bagi Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah.
- Lampiran I diubah dengan pola tarif baru untuk berbagai jenis pelayanan di RSUD Bangka Tengah.
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan kesehatan di RSUD Bangka Tengah, termasuk pelayanan obat yang terjangkau, melalui peninjauan kembali dan perubahan terhadap peraturan retribusi yang ada.