Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 5 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 5 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH NOMOR 9 TAHUN 2007 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANGKA TENGAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 5/2010 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 5 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 5 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juli 2010Tanggal Penetapan:30 Maret 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH NOMOR 9 TAHUN 2007 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANGKA TENGAH
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Berlaku30 Juli 2010
Tanggal Penetapan30 Maret 2010
Tempat PenetapanKoba

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Bangka Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2007 Nomor 47), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 32 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Bangka Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2008 Nomor 90).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Bangka Tengah. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 3 diubah untuk memperbarui pengelompokan komponen pelayanan kesehatan yang dipungut retribusi di RSUD Bangka Tengah, termasuk rawat jalan, rawat inap, gawat darurat, perawatan intensif, tindakan medik dan terapi, tindakan paramedik, penunjang diagnostik, rehabilitasi medik/pelayanan fisioterapi, pengujian kesehatan dan medical check-up, konsultasi gizi, visum et repertum, perawatan jenazah, pelayanan ambulance dan mobil jenazah, obat-obatan dan alat habis pakai, pemakaian oksigen, hemodialisa, kamar jenazah, tindakan gigi dan mulut, tindakan anestesi, konsultasi spesialis, dan konsultasi farmasi. Pengecualian diberikan untuk pelayanan pendaftaran dan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, BUMN/BUMD, dan pihak swasta.
  2. Pasal 6 diubah terkait pengukuran tingkat penggunaan jasa berdasarkan frekuensi dan jenis pelayanan kesehatan yang diberikan.
  3. Pasal 19 diubah dan ditambah ayat (3) yang mengatur bahwa seluruh hasil penerimaan retribusi pelayanan kesehatan disetorkan ke Kas Daerah, dengan sebagian dikembalikan kepada instansi pemungut sebagai jasa medis, paramedis, pelaksana, konsultasi spesialis, apoteker, asisten apoteker, ahli gizi, pembantu ahli gizi, fisioterapi, asisten fisioterapi, dan anestesi. Besaran jasa yang dikembalikan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
  4. Pasal 34 diubah mengenai penagihan retribusi yang tidak atau kurang dibayar menggunakan STRD, dengan proses penagihan dimulai 7 hari setelah jatuh tempo pembayaran.
  5. Pasal 42 diubah terkait kedaluwarsa retribusi menjadi 3 tahun sejak saat terutangnya retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
  6. Menyisipkan BAB XVIII A tentang Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa, yang mengatur bahwa piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena kedaluwarsa dapat dihapus dengan Keputusan Bupati.
  7. Pasal 45 diubah, mengatur sanksi pidana kurungan atau denda bagi Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah.
  8. Lampiran I diubah dengan pola tarif baru untuk berbagai jenis pelayanan di RSUD Bangka Tengah.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan kesehatan di RSUD Bangka Tengah, termasuk pelayanan obat yang terjangkau, melalui peninjauan kembali dan perubahan terhadap peraturan retribusi yang ada.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.