Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 17 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 17 Tahun 2006 tentang RETRIBUSI PASAR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 17/2006 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 17 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 17 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 November 2006Tanggal Penetapan:6 November 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PASAR
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Berlaku08 November 2006
Tanggal Penetapan06 November 2006
Tempat PenetapanKoba

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4948);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Bangka Tengah. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi pasar merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang potensial. Tujuannya adalah untuk menunjang penerimaan daerah di bidang retribusi.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pelayanan atau fasilitas yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk berjualan di wilayah Kabupaten Bangka Tengah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan jasa umum dari Pemerintah Kabupaten untuk berjualan.

Retribusi pasar termasuk golongan retribusi umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis usaha dan fasilitas yang disediakan. Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan atas tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak dan pantas.

Tarif Retribusi (per hari):

  • Peralatan pasar tidak beratap: Rp. 1.000,-
  • Peralatan pasar beratap per unit: Rp. 2.000,-
  • Petak toko per unit: Rp. 3.000,-
  • Department store: Rp. 10.000,-

Retribusi terutang dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan pasar diberikan. Masa retribusi ditetapkan oleh Bupati. Saat terutangnya retribusi adalah saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.