Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Manggarai. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan penetapan seluruh ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah dalam satu peraturan daerah. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mewujudkan kemandirian fiskal daerah dengan memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Jenis Pajak Daerah:** PBB-P2, BPHTB, PBJT (atas makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian/hiburan), Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.
2. **Subjek dan Wajib Pajak:** Ditetapkan untuk masing-masing jenis pajak, meliputi orang pribadi atau badan yang memiliki kewajiban perpajakan.
3. **Objek Pajak:** Ditetapkan untuk masing-masing jenis pajak, dengan pengecualian tertentu.
4. **Dasar Pengenaan Pajak:** NJOP untuk PBB-P2, nilai perolehan objek pajak untuk BPHTB, jumlah pembayaran konsumen untuk PBJT, nilai sewa reklame untuk Pajak Reklame, nilai perolehan air tanah untuk PAT, nilai jual hasil pengambilan MBLB untuk Pajak MBLB, dan nilai jual sarang burung walet untuk Pajak Sarang Burung Walet.
5. **Tarif Pajak:** Ditetapkan untuk masing-masing jenis pajak, dengan variasi tarif untuk PBJT atas jasa kesenian dan hiburan.
6. **Jenis Retribusi Daerah:** Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
7. **Objek Retribusi:** Pelayanan kesehatan, pelayanan kebersihan, pelayanan parkir di tepi jalan umum, dan pelayanan pasar untuk Retribusi Jasa Umum; penyediaan tempat kegiatan usaha, tempat pelelangan, tempat khusus parkir, rumah pemotongan hewan, jasa kepelabuhanan, tempat rekreasi/pariwisata/olahraga, penjualan hasil produksi usaha daerah, dan pemanfaatan aset daerah untuk Retribusi Jasa Usaha; PBG dan penggunaan tenaga kerja asing untuk Retribusi Perizinan Tertentu.
8. **Tingkat Penggunaan Jasa Retribusi:** Ditetapkan untuk masing-masing jenis retribusi, menjadi dasar alokasi beban biaya.
9. **Tarif Retribusi:** Ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
10. **Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi:** Diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.