Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Nomor 9 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Manggarai 9/2018 · Perda Kabupaten Manggarai No. 9 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Manggarai Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Oktober 2018Tanggal Penetapan:9 Oktober 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Manggarai
Tanggal Berlaku09 Oktober 2018
Tanggal Penetapan09 Oktober 2018
Tempat PenetapanRuteng

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Tahun 2011 Nomor 2), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Tahun 2017 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 010).

Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 9 Tahun 2018 merupakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan subjek dan wajib pajak mineral bukan logam dan batuan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk menyesuaikan tarif pajak mineral bukan logam dan batuan.

Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 39 mengenai subjek dan wajib pajak mineral bukan logam dan batuan, di mana subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat mengambil bahan mineral bukan logam dan batuan, dan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengambil mineral bukan logam dan batuan. Selain itu, peraturan ini juga mengubah ketentuan Pasal 41 mengenai tarif pajak mineral bukan logam dan batuan, yang ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen).

(-)

(-)