di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Nomor 8 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Manggarai 8/2011 · Perda Kabupaten Manggarai No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Manggarai Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan di Kabupaten Manggarai. Latar belakangnya adalah bahwa pelayanan persampahan belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan, sehingga diperlukan kejelasan tanggung jawab antara Pemerintah Daerah, masyarakat, dan dunia usaha. Tujuannya adalah untuk mencapai sistem pengelolaan sampah yang proporsional, efektif, dan efisien demi peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, penentuan pembayaran, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, penagihan, kedaluwarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, pemeriksaan, insentif pemungutan, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.