Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai No. 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Nomor 8 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Manggarai 8/2011 · Perda Kabupaten Manggarai No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Manggarai Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:26 September 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN
LokasiPemerintah Kabupaten Manggarai
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan26 September 2011
Tempat PenetapanRuteng

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 12 Tahun 2000 tentang Retribusi Sampah (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Tahun 2000 Nomor 12 Seri B Nomor 2) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 12 Tahun 2000 tentang Retribusi Sampah (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Tahun 2004 Nomor 5 Seri C Nomor 2)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan di Kabupaten Manggarai. Latar belakangnya adalah bahwa pelayanan persampahan belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan, sehingga diperlukan kejelasan tanggung jawab antara Pemerintah Daerah, masyarakat, dan dunia usaha. Tujuannya adalah untuk mencapai sistem pengelolaan sampah yang proporsional, efektif, dan efisien demi peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek retribusi adalah pelayanan persampahan yang meliputi penyediaan fasilitas tempat penampungan sampah sementara (TPSS) dan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS), pengambilan/pengumpulan dan pengangkutan sampah dari TPSS ke TPAS, serta pengambilan dan pengangkutan sampah dari sumber sampah ke TPAS.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan dan memanfaatkan/menikmati pelayanan persampahan dari Pemerintah Daerah.
  3. Retribusi pelayanan persampahan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  4. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan untuk wajib retribusi komersial (seperti hotel, toko, pabrik), non-komersial (seperti rumah tangga, lembaga pendidikan, kantor pemerintah), dan penyelenggaraan keramaian.

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, penentuan pembayaran, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, penagihan, kedaluwarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, pemeriksaan, insentif pemungutan, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.

(-)

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terhutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang, yang tidak atau kurang dibayar.