di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Manggarai 13/2011 · Perda Kabupaten Manggarai No. 13 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Manggarai Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan ditetapkan dengan tujuan untuk memusatkan kegiatan perdagangan di lokasi yang disediakan pemerintah daerah guna menunjang peningkatan Pendapatan Asli Daerah, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan ini mengatur tentang retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan sebagai retribusi jasa usaha. Objek retribusi adalah penyediaan fasilitas pasar grosir dan/atau pertokoan yang dikontrakkan oleh Pemerintah Daerah, kecuali yang disediakan oleh BUMN, BUMD, atau pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas tersebut.
Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis fasilitas, luas lokasi, dan jangka waktu pemakaian, dan dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Wajib retribusi wajib membayar retribusi paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati.
Pemerintah Daerah berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajib retribusi. Jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan.