Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Nomor 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Manggarai 11/2011 · Perda Kabupaten Manggarai No. 11 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Manggarai Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2011Tanggal Penetapan:26 September 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
LokasiPemerintah Kabupaten Manggarai
Tanggal Berlaku26 September 2011
Tanggal Penetapan26 September 2011
Tempat PenetapanRuteng

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menunjang kelancaran pelaksanaan pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Manggarai, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Perubahan substansial meliputi penyisipan BAB XVI A tentang Insentif Pemungutan dan Pasal 22 A. Pasal 22 A mengatur bahwa instansi yang melaksanakan pemungutan pajak diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu, yang ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)