Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Nomor 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Manggarai 12/2011 · Perda Kabupaten Manggarai No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Manggarai Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2011Tanggal Penetapan:26 September 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Manggarai
Tanggal Berlaku26 September 2011
Tanggal Penetapan26 September 2011
Tempat PenetapanRuteng

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Manggarai Nomor 4 Tahun 2005 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Tahun 2005 Nomor 4 Seri C Nomor 2).

Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah bertujuan untuk meningkatkan penerimaan daerah dengan menyesuaikan dan mengganti Peraturan Daerah sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan ini mengatur tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah, yang meliputi pemakaian tanah, gedung/bangunan, kendaraan/alat berat, peralatan laboratorium, jasa siaran radio pemerintah daerah, dan warung internet. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan kekayaan daerah. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha, dengan tarif yang ditetapkan berdasarkan jenis dan jangka waktu pemakaian kekayaan daerah, serta mempertimbangkan keuntungan yang layak bagi pengusaha swasta sejenis. Tata cara pemungutan retribusi dilakukan secara bruto ke Kas Daerah, dan wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi. Penagihan retribusi terutang dilakukan dengan STRD, dan terdapat ketentuan mengenai kedaluwarsa penagihan serta penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa. Pemerintah Daerah berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi. Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga. Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribus terutang, yang tidak atau kurang dibayar.