di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 162 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator
Juga dikenal sebagai: Keppres 162/2000 · Keppres No. 162 Tahun 2000 · Keppres Nomor 162 Tahun 2000
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di antara para Menteri Negara dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Menko bertugas membantu Presiden dalam mengkoordinasikan dan mensinkronisasikan kebijakan di bidang tertentu. Menko terdiri dari Menko Polsoskam dan Menko Perekonomian, masing-masing dengan tugas dan fungsi spesifik dalam bidang politik, sosial, keamanan, dan perekonomian. Menko memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan makro, menyusun rencana makro, dan menandatangani perjanjian berdasarkan pelimpahan wewenang dari Presiden. Struktur organisasi Menko meliputi Sekretariat Menko, Deputi Menko, dan Staf Ahli Menko, dengan tugas dan fungsi yang terdefinisi secara jelas.