Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 146 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 146 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 135 Tahun 1999 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator

Juga dikenal sebagai: Keppres 146/1999 · Keppres No. 146 Tahun 1999 · Keppres Nomor 146 Tahun 1999

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 1999Tanggal Penetapan:1 Desember 1999
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 135 Tahun 1999 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Desember 1999
Tanggal Penetapan01 Desember 1999
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 135 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan pelaksanaan tugas Kabinet Periode 1999-2004 dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah ketentuan Pasal 6 dari Keputusan Presiden Nomor 135 Tahun 1999. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, masing-masing Menteri Koordinator (Menko) memiliki tanggung jawab koordinasi terhadap sejumlah menteri dan pimpinan instansi terkait. Menko Polkam mengkoordinasi menteri-menteri terkait politik dan keamanan, Menko Ekuin mengkoordinasi menteri-menteri terkait ekonomi dan industri, dan Menko Kesra dan Taskin mengkoordinasi menteri-menteri terkait kesejahteraan rakyat dan penanggulangan kemiskinan. Setiap Menko bertanggung jawab untuk mengkoordinasi berbagai kementerian dan lembaga yang relevan dengan bidang tugasnya.

(-)

(-)