Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 135 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 135 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator

Juga dikenal sebagai: Keppres 135/1999 · Keppres No. 135 Tahun 1999 · Keppres Nomor 135 Tahun 1999

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 1999Tanggal Penetapan:10 November 1999
Pembentukan Lembaga Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator 2. Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Nomor 135 Tahun 1999 ini ditetapkan untuk mendukung pelaksanaan tugas Kabinet Persatuan Nasional dengan meningkatkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di antara para Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen. Keputusan ini menetapkan kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Menteri Negara Koordinator (Menko). Menko bertugas mengkoordinasikan penyiapan dan penyusunan kebijakan serta penyelenggaraan di bidang tertentu dalam kegiatan pemerintahan negara. Terdapat tiga Menko: Menko Polkam, Menko Ekuin, dan Menko Kesra dan Taskin, masing-masing dengan tugas mengkoordinasikan kebijakan di bidang politik dan keamanan, ekonomi, keuangan, dan industri, serta kesejahteraan rakyat dan pengentasan kemiskinan. Menko dibantu oleh Sekretaris Menko, Deputi Bidang Teknis, dan Staf Ahli. Struktur organisasi Menko diatur dengan ketentuan bahwa Menko dapat membentuk kelompok kerja jika diperlukan.

1. Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, semua Keputusan Menko yang merupakan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 1998 dan Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1998 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah atau diganti berdasarkan Keputusan Presiden ini.

(-)