Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 100 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 100 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator

Juga dikenal sebagai: Keppres 100/1998 · Keppres No. 100 Tahun 1998 · Keppres Nomor 100 Tahun 1998

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 1998Tanggal Penetapan:20 Juli 1998
Pembentukan Lembaga Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator

Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 1998 ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di antara para Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen dalam pelaksanaan tugas pemerintahan. Keputusan ini menetapkan kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Menteri Negara Koordinator (MENKO) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. MENKO dibagi menjadi empat bidang: Politik dan Keamanan, Ekonomi, Keuangan, dan Industri, Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara, serta Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan. Setiap MENKO bertugas mengkoordinasikan penyiapan dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya masing-masing, serta mengendalikan pelaksanaan kebijakan tersebut. Keputusan ini juga mengatur struktur organisasi MENKO, termasuk peran Sekretaris MENKO, Asisten MENKO, dan Staf Ahli.

(-)

(-)