Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 59 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 59 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator

Juga dikenal sebagai: Keppres 59/1998 · Keppres No. 59 Tahun 1998 · Keppres Nomor 59 Tahun 1998

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 April 1998Tanggal Penetapan:13 April 1998
Pembentukan Lembaga Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1978 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Menteri Koordinator Serta Susunan Organisasi Staf Menteri Koordinator 2. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1993 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pengawasan Pembangunan 3. Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1993 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Bidang Industri dan Perdagangan 4. Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1996 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Koordinator Bidang Produksi dan Distribusi

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas Kabinet Pembangunan VII dengan meningkatkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di antara para Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen. Keputusan ini menetapkan kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Menteri Negara Koordinator (MENKO) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. MENKO terdiri dari empat bidang: Politik dan Keamanan, Ekonomi, Keuangan dan Industri, Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara, serta Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan. Setiap MENKO bertugas mengkoordinasikan penyiapan dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya masing-masing, serta mengendalikan pelaksanaannya. Keputusan ini juga mengatur struktur organisasi MENKO yang dibantu oleh Sekretaris MENKO, Asisten MENKO, dan Staf Ahli.

(-)

(-)