Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 26 Tahun 1996

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 26 Tahun 1996 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Menteri Koordinator Bidang Produksi Dan Distribusi

Juga dikenal sebagai: Keppres 26/1996 · Keppres No. 26 Tahun 1996 · Keppres Nomor 26 Tahun 1996

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 April 1996Tanggal Penetapan:18 April 1996
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaKedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Menteri Koordinator Bidang Produksi Dan Distribusi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 April 1996
Tanggal Penetapan18 April 1996
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1993 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Koordinator Bidang Industri dan Perdagangan

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk menyempurnakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi dalam jajaran kabinet, khususnya terkait dengan pengelompokan baru Kabinet Pembangunan VI. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas koordinasi di bidang produksi dan distribusi dalam pemerintahan.

Ketentuan Substansial
Menteri Koordinator Bidang Produksi dan Distribusi (MENKO) bertugas mengkoordinasikan penyiapan dan penyusunan kebijakan serta pelaksanaannya di bidang produksi dan distribusi. MENKO mengkoordinasi berbagai menteri terkait, termasuk Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Pertanian, dan lainnya. Fungsi MENKO meliputi perumusan kebijakan pengembangan produksi dan distribusi, penguatan struktur industri, dan pemerataan usaha. MENKO juga bertanggung jawab untuk menyelesaikan masalah-masalah yang timbul dalam bidang koordinasinya dan melaporkan kepada Presiden.

1. Semua keputusan MENKO yang merupakan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1993 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Koordinator Bidang Industri dan Perdagangan, masih tetap berlaku sepanjang belum diubah atau diganti berdasarkan Keputusan Presiden ini.

(-)