di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 1993 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, Dan Pengawasan Pembangunan
Juga dikenal sebagai: Keppres 42/1993 · Keppres No. 42 Tahun 1993 · Keppres Nomor 42 Tahun 1993
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas Kabinet Pembangunan VI dengan meningkatkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di antara para Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah. MENKO bertugas mengkoordinasi penyiapan dan penyusunan kebijaksanaan serta pelaksanaan di bidang ekonomi, keuangan, dan pengawasan. Fungsi MENKO meliputi koordinasi antar menteri, penyusunan RAPBN, pengembangan sistem anggaran, kebijaksanaan moneter, dan pengawasan pembangunan. MENKO juga menampung dan menyelesaikan masalah ekonomi dan keuangan serta menyampaikan laporan kepada Presiden. Struktur organisasi MENKO terdiri dari Sekretaris, Asisten, dan Staf Ahli yang bertanggung jawab langsung kepada MENKO.