Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 42 Tahun 1993

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 1993 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, Dan Pengawasan Pembangunan

Juga dikenal sebagai: Keppres 42/1993 · Keppres No. 42 Tahun 1993 · Keppres Nomor 42 Tahun 1993

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Mei 1993Tanggal Penetapan:19 Mei 1993
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaKedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, Dan Pengawasan Pembangunan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Mei 1993
Tanggal Penetapan19 Mei 1993
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1983 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja MENKO Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, dan Pengawasan Pembangunan. Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan MENKO yang merupakan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 masih tetap berlaku sepanjang belum diubah atau diganti berdasarkan Keputusan Presiden ini.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas Kabinet Pembangunan VI dengan meningkatkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di antara para Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah. MENKO bertugas mengkoordinasi penyiapan dan penyusunan kebijaksanaan serta pelaksanaan di bidang ekonomi, keuangan, dan pengawasan. Fungsi MENKO meliputi koordinasi antar menteri, penyusunan RAPBN, pengembangan sistem anggaran, kebijaksanaan moneter, dan pengawasan pembangunan. MENKO juga menampung dan menyelesaikan masalah ekonomi dan keuangan serta menyampaikan laporan kepada Presiden. Struktur organisasi MENKO terdiri dari Sekretaris, Asisten, dan Staf Ahli yang bertanggung jawab langsung kepada MENKO.

1. Semua Keputusan MENKO yang merupakan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 masih tetap berlaku sepanjang belum diubah atau diganti berdasarkan Keputusan Presiden ini.

(-)